Sehingga sejak saat itu, korban memilih bungkam dan takut menceritakan apa yang dialaminya kepada semua keluarganya. Pasalnya pelaku mengancam bunuh korban dan istrinya.
Jeffry menjelaskan, kronologi tindak pidana ini terungkap pada tanggal 12 februari 2024 yang mana korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada nenek dan temannya, dan kemudian pada tanggal 16 Februari 2024, korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sehingga ibu korban datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.
Terhadap perbuatan itu, kata Jeffry, MN disangkakan pertama pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
"Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orangtua untuk menjaga anak-anak karena kebanyakan pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )