"Kurang lebih ada 15 orang dari 2 kelompok tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan 2 orang tersangka," sebut Indar.
Dia menuturkan, tersangka berinisial A (16) merupakan pelaku utama dan masih dibawah umur dan Johan (20) turut serta dalam kejadian tersebut.
"Dalam peristiwa ini, semuanya tidak ada yang menyerahkan diri. Mereka ditangkap di lapangan," tegas Indar.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah di Polsek Jelutung untuk proses lebih lanjut.
Selain masih dikurung di sel tahanan Polsek Jelutung, mereka juga terancam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana.
(Salman Mardira)