Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Pilpres 2024, BEM Se-DIY: Kecurangan Pemilu Terstruktur dan Sistematis

Yohanes Demo , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |21:37 WIB
Soroti Pilpres 2024, BEM Se-DIY: Kecurangan Pemilu Terstruktur dan Sistematis
Forum BEM Se-DIY. (Foto: Yohanes Demo)
A
A
A

DIY - Forum BEM DIY mengungkap sejumlah dugaan rekayasa pada proses Pemilu 2024. BEM DIY menyebut ada indikasi kecurangan yang terjadi pada proses Pemilu 2024 oleh KPU yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Ketua II Forum BEM DIY, Akhmad Makarim Pramudita mengatakan, ada tiga kejanggalan pada sistem penghitungan suara Sirekap milik KPU yang ditemukan berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim IT BEM DIY.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa KPU pada Pemilu 2024 ini menggunakan sistem Sirekap. Nah, pada sistem ini sebenarnya ditemukan beberapa indikasi, yang pertama bahwa bahkan sebelum pelaksanaan pemilu sudah diketahui (Sirekap) terjadi banyak error dan banyak sekali kendala yang dialami bahkan ini juga diamini oleh kawan-kawan KPPS yang merupakan orang yang menggunakan software ini," katanya dalam acara konferensi pers BEM DIY di Banguntapan, Bantul, Rabu (21/02/2024).

BACA JUGA:

Gus Baha Apresiasi Polri Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Minta Masyarakat Terus Jaga Kerukunan 

Dengan adanya kesalahan-kesalahan yang ditemukan, kata Akhmad, kemudian memunculkan pertanyaan apakah aplikasi tersebut telah diuji melalui skema-skema tertentu sampai benar-benar layak digunakan.

Kemudian, Akhmad mengatakan bahwa Forum BEM DIY juga menemukan data anomali pada proses pemungutan suara pilpres yang dilakukan lewat sistem Sirekap. Dimana, pihaknya menemukan penggelembungan data suara hanya terjadi pada salah satu paslon tertentu.

 BACA JUGA:

"Pertanyaan dari kami, mengapa penggelembungan data cenderung hanya terjadi pada salah satu paslon (capres-cawapres) saja," katanya.

Akhmad menyebut penggelembungan suara terhitung cukup besar. Beberapa kasus angkanya mencapai 700-800 suara di satu TPS. Sementara regulasi yang berlaku membatasi hanya 300 DPT di satu TPS.

Temuan lainnya, lanjut Akhmad, yakni hanya input data Pilpres saja yang tidak bisa direvisi, sementara pemilihan DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten bisa langsung direvisi oleh petugas KPPS.

Tak hanya itu, BEM DIY juga menyoroti sistem server Sirekap di luar negeri. Akhmad mengatakan, bahwa situs website pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya di luar negeri. Lalu, penelurusan juga mendapati penyedia internet yang digunakan di situs tersebut merupakan milik perusahaan raksasa Alibaba.

"Penyimpanan data di luar negeri ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 ayat 2. Tentu ini sangat membahayakan data-data yang ada di dalamnya," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement