JAKARTA - Tim hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyebutkan, telah membawa 3 bukti dokumen untuk diserahkan ke Hakim Tunggal Delta Tama dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2024) ini.
"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, 3 bukti dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan lantaran agenda sidang kali ini penyerahan bukti dari pihak pengacara Aiman selaku Pemohon dan dari pihak Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Ketiga bukti itu menerangkan tentang sejumlah hal, mulai dari membuktikan Aiman merupakan seorang wartawan hingga soal bukti polisi telah menyita 4 bukti dari Aiman.
"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangan Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," tuturnya.