Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2026 |12:16 WIB
Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana
Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono (foto: Dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.

Aiman menegaskan, sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.

"Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana," ujar Aiman dalam keterangannya.

Ia menyebut, pandangan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui pendapat hukum atau legal opinion saat menjalani pemeriksaan di kepolisian beberapa waktu lalu.

"Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement