Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lingkungan TPS Tak Sehat, Komnas HAM: Terdapat Gorengan hingga Asap Rokok

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |15:54 WIB
Lingkungan TPS Tak Sehat, Komnas HAM: Terdapat Gorengan hingga Asap Rokok
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Nasioan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sehat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu lantaran ditemukannya gorengan, kopi, hingga asap rokok di lingkungan TPS.

Temuan tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubadi Tanthowi saat konferensi pers 'Catatan Komnas HAM atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Rabu (21/2/2024).

"Lingkungan TPS secara umum juga masih tidak sehat. Misalnya masih terdapat makanan ringan berupa gorengan, minuman kopi yang berlebihan, juga asap rokok," kata Pramono.

Selanjutnya, Komnas HAM juga menemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak berhasilmembuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja KPPS, sehingga mereka bekerja melebihi beban kerja yang wajar.

"Sebagian besar KPPS begadang dua malam (dan dua hari), sejak sehari sebelum hari H untuk mendirikan TPS, hingga dini hari setelah hari H," ujarnya.

"Kebijakan penyalinan form C-Hasil secara elektronik (foto copy) dari yang semula manual, ternyata tidak berhasil menurunkan durasi waktu kerja KPPS," sambungnya.

Pramono melanjutkan, pihaknya juga menemukan KPU RI tidak memasukkan materi bantuan hidup dasar/basic life support sebagai bagian dari Materi Bimtek KPPS.

Menurutnya, materi tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang menjadi salah satu materi bimtek KPPS.

Akan hal itu, KPPS tidak dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat di TPS. Materi Bimtek hanya focus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara Sirekap.

"Materi ini direkomendasikan oleh Kemenkes untuk dimasukkan sebagai bagian dari Bimtek KPPS. KPU telah mengirimkan Surat Edaran tentang panduan penanganan situasi darurat tertanggal 10 Februari 2024, tetapi hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut," ucapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement