JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket bukan urusan pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi politik, melainkan partai politik (parpol) yang menjadi pengusung.
Bahkan, Mahfud juga merespons pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa hal angket hanya gertakan parpol.
BACA JUGA:
"Saya ndak tau karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak saya ndak tau dan tidak ingin tau juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," kata Mahfud MD di kediamannya di Jl. Taman Patra Kuningan XII, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).