Mahfud menjelaskan, tidak ada keharusan bagi paslon untuk memberikan dukungan terhadap pengajuan hak angket. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada parpol pengusung.
BACA JUGA:
"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu," katanya.
"Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah. (Hak angket) Gak perlu dukungan saya. Mendukung juga gak ada gunanya kalau DPR ndak mau," sambungnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.