"Maka, mohon kiranya Yang Mulia hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan, Rabu (21/2/2024).
Kedua, hakim dimohon menetapkan dan menyatakan penyitaan handphone serta akun media sosial Aiman oleh penyidik pada 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga dimohon agar memerintahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman kepada Aiman paling lambat 3 hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.