MALANG - Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Malang dijadwalkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lima TPS itu mayoritas melaksanakan coblosan ulang karena adanya pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut, tapi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap dilayani.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan PSU dilaksanakan di lima TPS di tiga kecamatan, karena adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memilih di TPS tersebut.
"Ada pemilih di daerah lain yang tidak terdaftar di DPTB, datang dan diberi surat suara," ungkap Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA:
Dika sapaan akrabnya menjelaskan, bentuk pelanggaran DPTb di lima TPS itu merata dengan total jumlah pemilih 11 orang, dari hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta telah melalui kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Rinciannya dua orang terduga penyusup di TPS 4 Desa Senggreng, satu orang masing-masing di TPS 4, TPS 16 Desa Senggreng, dan TPS 3 Desa Bendosari, serta TPS 4 Desa Sekarpuro sebanyak enam orang.
"PSU di Desa Senggreng, Kecamatan Pakis, itu di TPS 2 PSU PPWP (Pemilihan Pilpres dan Wakil Presiden), TPS 4 PSU PPWP dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), TPS 16 PSU PPWP," ungkap dia.
BACA JUGA:
Di Kecamatan Pujon, Desa Bendosari, itu kata Dika ada satu TPS yakni di TPS 3 yang melakukan coblosan ulang pada Pemilihan Presiden (Pilpres), DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Kemudian di Kecamatan Pakis, terdapat satu TPS di Desa Sekarpuro, yakni TPS 4 yang melakukan coblosan ulang PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Malang. Dimana tiga kecamatan itu seluruhnya dilaksanakan pada Jumat 23 Februari 2024.
"Untuk logistik aman. Ini nanti sudah minta ke KPU provinsi, hari ini dikirimkan logistik," kata dia.