Pelaku sudah ditahan di Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terkait Undang-undang Perlindungan Anak.
"Iya, ditahan dikenakan tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.