LEBAK - PP, seorang staf desa di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dipecat oleh kepala desa dari pekerjaannya. Kabar beredar, pemicunya karena berbeda pilihan calon legislatif (Caleg).
Ketua BPD Bojongmanik, Yana Husen membenarkan adanya informasi pemberhentian sepihak salah satu staf desa oleh Kepala Desa berinisial R.
"Iya betul, saya tahu dari orangtuanya yang juga Prades. Setelah Pemilu ada surat pemberhentian dari Kades untuk PP. Dugaannya karena memang berbeda pilihan caleg," kata Yana saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Menurut Yana, kades belakangan ini memang dikenal arogan dengan sejumlah kebijakan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan BPD.
"Jadi Caleg ini punya jagoan, minta staf untuk bantu. Tapi staf ini juga punya saudara yang nyaleg. Padahal kalau urusan mencoblos itu ngga tahu ya namanya di dalam kobong, ngga tahu nyoblosnya ke siapa,"tuturnya.
"Kalau laporan dari orangtuanya, PP diberhentikan karena tidak efektif dan efesien. Padahal dia hanya seorang staf," tambahnya.