Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar PSU Pemilu 2024, Warga Malang Ngaku Ubah Pilihannya

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |14:36 WIB
   Gelar PSU Pemilu 2024, Warga Malang Ngaku Ubah Pilihannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

MALANG - Warga yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Malang mengaku ada yang mengubah pilihannya. Pilihan ini berbeda dan berubah, dibandingkan pada coblosan serentak pada Rabu 14 Februari 2024 lalu.

Nabila, pelajar pemilih pemula salah satunya, yang mengaku ada perbedaan pilihan antara coblosan yang berlangsung pada Rabu 14 Februari lalu, dengan coblosan yang digelar hari ini, Jumat (23/2/2024).

Salah satu faktor yang mempengaruhinya karena melihat dinamika politik yang ada. "Pilihannya beda, beda antara coblosan ulang hari ini dengan yang Rabu kemarin itu," ujar Nabila, pelajar yang ikut memilih di PSU, Jumat (23/2/2024).

Ia mengaku perbedaan pilihan ini nyaris menyeluruh di semua pilihan ulang, dari lima surat suara yang diberikan pada coblosan ulang, hanya surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang pilihannya sama.

"Yang lain beda semua, ya karena ada beberapa hal, salah satunya itu juga (pertimbangan film Dirty Vote dan informasi referensi Pemilu," ucapnya yang menjadi pemilih pemula di Pemilu 2024 ini.

Lain halnya dengan Nabila, Aditya mengaku hanya mengubah dua pilihan pada surat suara di PSU yang diadakan di TPS 4 Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Di mana dua surat suara yang berubah pilihannya yakni untuk kategori Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPRD kabupaten/kota.

"Berubah pilihannya, ya kita setelah mempertimbangkan kemarin kok ini, kok ini, ya akhirnya kita ubahlah," kata Aditya.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyatakan, dari lima TPS di tiga kecamatan yang melaksanakan coblosan ulang atau PSU di hari Jumat (23/2/2024) mayoritas disebabkan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus.

"Jadi pemilih di luar Sekarpuro itu diizinkan masuk dan diberikan lima surat suara, karena dianggap sebagai DPK, padahal pemahaman yang dimaksud DPK adalah mereka yang memiliki KTP elektronik, warga setempat, tapi tidak terdaftar dalam DPT, batasannya jelas, KTP domisili setempat, berarti di luar Desa Sekarpuro itu bukan DPK," kata Anis Suhartini.

Sebagai informasi, coblosan ulang di TPS 4 Desa Sekarpuro sendiri diikuti oleh 278 DPT yang terdaftar, dan 13 pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Coblosan ulang di TPS ini diperuntukkan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Coblosan ulang di TPS 4 Sekarpuro sendiri dikarenakan adanya enam pemilh yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, ikut mencoblos pada 14 Februari 2024.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement