Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi pada Sabtu (24/2/2024) mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ayah kandung korban mencium aroma kejanggalan atas kematian anaknya dan melaporkan ke Polres Aceh Barat.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah pacar ibu korban yang sudah 8 bulan menjalani hubungan asmara.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa baju korban. Tang jenis kakatua dan handphone pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat.
Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan berat ini. Rencananya, polisi juga akan membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi jenazah.
(Arief Setyadi )