Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dekrit Bandung, Minta Pemilu 2024 Diulang dan Hak Angket Dilaksanakan

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 25 Februari 2024 |12:03 WIB
Dekrit Bandung, Minta Pemilu 2024 Diulang dan Hak Angket Dilaksanakan
Forum Masyarakat Bergerak keluarkan dekrit Bandung (Foto : MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam 'Forum Rakyat Menggugat' menggelar aksi massa dan mencetuskan Dekrit Bandung. Mereka meminta agar Pemilu 2024 dibatalkan dan dilakukan proses pemungutan suara ulang.

Ketua Forum Rakyat Menggugat, Riani Soedarmo mengungkap, permintaan tersebut dilakukan, karena pihaknya melihat terdapat indikasi dugaan kecurangan yang terstruktur. Berawal dari adanya Putusan MK Nomor 90.

"Kami sepakat untuk mengeluarkan Dekrit Bandung yang isinya seperti yang disampaikan bahwa kami karena menolak atau mosi tidak percaya kepada Putusan MK Nomor 90," katanya saat ditemui di lokasi aksi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024).

"Nah, dari situlah awalnya kemudian kita (menilai) presiden tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi pemilu ini, beliau cawe-cawe, beliau memihak kepada salah satu paslon," sambungnya.

Riani menilai dukungan kepala negara kepada salah satu pasangan calon (paslon) itu pun diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement