Pada penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini, kata Neli, ada tiga fokus penanganan yakni dugaan pelanggaran administratif, kode etik, dan tindak pidana Pemilu.
"Sejauh ini, dari hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Nias Selatan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Golambanua Satu kepada KPU Nias Selatan," ungkapnya.
Selanjutnya, Bawaslu Nisel, Kepolisian Resort Nisel dan Kejari Nisel yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Nias Selatan sedang melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan di TPS tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.