Dalam kesempatan ini, Idham kembali menyampaikan bahwa pasca penulisan berita acara salinan formulir model C.Hasil, para saksi diberikan salinan tersebut. Dia menegaskan bahwa salinan formulir model C.Hasil itu adalah data otentik yang ditulis langsung di TPS dan disaksikan oleh para saksi.
"Maka data yang dimiliki itu ya dicek saja. Nanti pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, kalo ada hal-hal yang sekiranya tidak sinkron ataupun tidak tepat, sampaikan saja dalam forum rapat pleno tersebut, dan nanti jika memang akurat itu akan diluruskan dan Bawaslu atau Panwaslu di tingkat Kecamatan juga akan memiliki data yang sama," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )