Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencoblosan Ulang di Malaysia, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tak Lebih dari 20 Maret

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |20:06 WIB
Pencoblosan Ulang di Malaysia, KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tak Lebih dari 20 Maret
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan ditetapkan maksimal pada 20 Maret 2024. Hal itu meskipun terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Batas waktu (penetapan hasil Pemilu) 20 Maret 2024 maksimalnya. Kami berusaha dengan kerangka waktu itu," kata Ketua Komisi Pemilih Umum Hasyim Asy'ari, Senin (26/2/2024).

Adapun 20 Maret 2024 merupakan batas maksimal penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1) yang menyebut bahwa hasil Pemilu ditetapkan paling lama 35 hari pasca hari pemungutan suara dilakukan.

Kendati demikian, Hasyim membuka kemungkinan jika hasil Pemilu dapat ditetapkan lebih cepat. Yang jelas, tambah dia, KPU bakal menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara sepenuhnya terlebih dahulu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement