Ali melanjutkan, dalam kasus dugaan pengadaan tersebut ditujukan untuk kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI.
"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan mas seprti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lainnya," tutur Ali.
Ali mengungkapkan dugaan korupsi tersebut dikarenakan proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR itu bersifat fiktif. Adapun yang dimaksud fiktif yakni pelaksanaan proyek hanya bersifat formalitas.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas," jelas Ali.
BACA JUGA: