BANDUNG - Viral di media sosial (medsos) salah satu ungkapan keluarga korban tabrak lari hingga meninggal dunia bernama Zafirah Fauz Najiyah (17) di Daerah Pamekaran, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dalam postingannya, pihak keluarga meminta pertanggung jawaban dari pelaku yang telah menabrak pelajar SMA itu. Terlebih korban mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, insiden itu terjadi pada tanggal 18 Februari 2024. Namun, pelaporan resmi baru dilakukan kepada pihak berwenang pada tanggal 24 Februari 2024, enam hari setelah peristiwa tersebut.
"Setelah dikonfirmasi ke polsek ke warga sekitar memang sulit sekali untuk mengkonfirmasi hal tersebut karena dilaporkannya kurang lebih sudah satu minggu dari kejadian atau enam hari kemudian," kata Anom.
Anom menjelaskan, meskipun penyelidikan masih berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan kedua belah pihak keluarga yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Namun, Anom menegaskan bahwa belum ada kesimpulan definitif terkait siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kecelakaan itu saya belum bisa menjelaskan siapa yang benar siapa yang salah, siapa yang korban siapa yang pelakunya karena proses penyelidikannya belum tuntas,” ungkap Anom.
Anom menambahkan, saat ini penyidik juga berupaya menerapkan restorative justice dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
"Kami upayakan restorative justice untuk proses penegakan hukumnya itu masih dalam proses pemberkasan administrasi penyidikan masih dalam proses. Namun intinya kedua belah pihak yang bersinggungan sudah bertemu tapi untuk proses penegakan hukumnya proses penyidikannya masih berjalan," jelasnya
Namun, untuk kronologi kejadian kata Anom, pihaknya masih menjadi misteri karena proses pelaporan yang cukup lama setelah kejadian.
“Kronologinya belum bisa saya jelaskan kalau itu. Karena memang kan harus dipahami ya kalau proses ini mungkin akan memakan waktu karena proses pelaporannya yang cukup lama ya enam hari begitu, sepertinya untuk membuat kesimpulan sangat riskan begitu harus benar-benar kami dalami terlebih dahulu," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )