Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Disuruh Bayar Bunga Rp1,7 Miliar per Hari Atas Kasus Penipuan, Donald Trump Ajukan Banding

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |10:02 WIB
Tak Terima Disuruh Bayar Bunga Rp1,7 Miliar per Hari Atas Kasus Penipuan, Donald Trump Ajukan Banding
Donald Trump ajukan banding usai disuruh bayar denda Rp1,7 miliar per hari atas kasus penipuan (Foto: AP)
A
A
A

NEW YORK Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan banding terhadap keputusan hakim New York yang menyatakan ia harus membayar denda beserta bunga sebesar USD454 juta dalam kasus penipuan perdata.

Trump diketahui disuruh membayar USD355 juta, namun jumlahnya melonjak seiring dengan bunga, yang akan terus bertambah setidaknya menjadi USD112.000 per hari.

Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan jika Trump tidak membayar, dia akan berusaha menyita sebagian asetnya.

Dia diketahui telah meningkatkan nilai properti untuk mendapatkan persyaratan pinjaman yang lebih baik.

Hakim Arthur Engoron juga melarang mantan presiden AS itu melakukan bisnis di negara bagian tersebut selama tiga tahun.

Permohonan banding calon presiden dari Partai Republik pada Senin (26/2/2024) berarti bahwa kasus hukum lainnya akan menyeretnya lebih jauh ke dalam musim pemilu ketika ia bersiap untuk kemungkinan bertanding ulang melawan Presiden Demokrat Joe Biden pada November mendatang.

Trump telah mengatakan selama ini bahwa dia berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, dan menyebutnya sebagai perburuan politik.

Pengacaranya, Alina Habba, mengatakan pada Senin (26/2/2024) bahwa mereka berharap pengadilan banding akan membatalkan denda yang sangat besar ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum New York.

Dalam pengajuannya ke pengadilan, para pengacara mengatakan mereka meminta divisi banding untuk memutuskan apakah pengadilan Hakim Engoron melakukan kesalahan hukum dan/atau fakta, dan apakah pengadilan tersebut menyalahgunakan kebijaksanaannya atau bertindak melebihi yurisdiksinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement