Ia mengungkapkan, jejak digital berpotensi dapat menghambat anak-anak khususnya pelaku ke depan dalam bekerja dan sebagainya.
Sehingga KPAI berharap aparat penegak hukum tidak mempublikasikan nama atau identitas baik pelaku, korban dan anak.
"Kita sudah berkoordinasi juga dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kalau ini berlanjut dalam proses persidangan, ini merupakan hak korban mendapatkan restitusi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kekerasan fisik dan psikis anak di salah satu sekolah swasta elite di Serpong, Kota Tangerang Selatan menimpa anak AL (laki laki berusia 17).
Kekerasan tersebut dilakukan sekelompok anak yang terafiliasi dengan sebutan Geng Tai yang setidaknya disebut KPAI diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong.
(Arief Setyadi )