Roy juga menyinggung server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
"Kesalahan dari Sirekap ini bukan kesalahan teknis belaka dan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kuantitas belaka, tetapi ini kualitasnya sudah sangat tidak layak untuk kemudian digunakan," kata Roy.
Roy berharap audit forensik IT ini segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran soal temuan-temuan tersebut. “Saya sudah mengarahkan ke pihak kepolisian apabila ada dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )