Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika dalam 1x24 Jam Sirekap Tak Diperbaiki, KPU Akan Dilaporkan ke DKPP

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |19:00 WIB
Jika dalam 1x24 Jam Sirekap Tak Diperbaiki, KPU Akan Dilaporkan ke DKPP
Aliansi Pemuda Kawal Pemilu (Foto: MPI/Giffar)
A
A
A

JAKARTA - Aliansi Pemuda Kawal Pemilu menyatakan sikap mendesak KPU RI segera memperbaiki kecacatan Sistem Rekapitulasi Suara atau Sirekap Pemilu 2024. Jika tidak maka para komisioner KPU akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Apabila dalam waktu 1x24 jam KPU mengabaikan tuntutan ini, maka akan kami melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Koordinator Aliansi Pemuda Kawal Pemilu, Ikhlas Ade Putra dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

 BACA JUGA:

Hal tersebut dikarenakan, KPU telah menerima uang negara sebesar Rp 3,5 miliar untuk menggunakan Sirekap sebagai informasi data perolehan suara Pemilu 2024 ke masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement