JAKARTA - Polda Metro Jaya telah selesai menggelar 115 reka adegan terkait rekonstruksi kematian putra, Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Rabu (28/2/2024).
Di mana 115 adegan 13 adegan dilakukan dilakukan di Lobby Gedung Krimum Polda Metro Jaya dianggap sebagai rumah tersangka. Lalu 102 adegan lainnya di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jalan Pondok Kelapa Timur II RT 11/11, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kegiatan rekonstruksi ini dimaksudkan berdasarkan hasil keterangan saksi. Yang mana diidukung bukti petunjuk termasuk keterangan ahli diharapkan mrnggambarkan kejadian sebenarnya.
"Jadi total adegan yang kita laksanakan sebanyak 115 adegan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa penuntut umum, Kejati DKI Jakarta, dengan menghadirkan tim penyidik harapannya memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Adapun dalam proses penyidikan total saksi yang diperiksa hingga kini telah mencapai 29 orang.
"Total 29 saksi sudah kita periksa. Kemudian kita juga memeriksa pemeriksaan saksi ahli 9 orang, dan pemeriksaan tersangka," ucapnya.
Sehingga ke depan ia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.
"Ke depan kita akan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan. Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(Angkasa Yudhistira)