Setelah melakukan penangkapan, kemudian pihaknya bergerak melakukan pengembangan. Alhasil, tim juga mengamankan pelaku penadah berinisial IP di Lampung dan OA di Serang. "Total yang diamankan satu orang pelaku utama dan dua pelaku penadah," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku ES belum menikmati uang hasil curiannya baik yang Rp100 juta dari dalam kantor yayasan dan Rp7 juta di dalam tas kamar pemilik yayasan.
"Pelaku belum sempat menggunakan uangnya sebanyak 107 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Pelaku pencurian berprofesi tukang aspal jalan ES mengaku, akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.
"Baru pertama kali dan masuk itu menggunakan obeng. Tiba-tiba masuk (melakukan pencurian) karena sepi," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.