Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jajakan Wanita Malam Lewat WhatsApp, Seorang Pemuda di Merangin Jambi Dibekuk Polisi

Nanang Fahrurrozi , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |03:30 WIB
Jajakan Wanita Malam Lewat WhatsApp, Seorang Pemuda di Merangin Jambi Dibekuk Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa 27 Februari 2024, sekira pukul 01.30 WIB. Di mana Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Singinjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Whatsapps.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berinisial BA (28) yang merupakan warga RT 04 Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan.

Dalam melancarkan aksinya pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp kepada pelanggannya, dari hasil kegiatan tersebut Pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara Rp300.000 sampai dengan Rp700.000.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan bahwa pelaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai mucikari dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang dan menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps.

"Untuk diketahui, saat ini Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran Penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, judi dan penyakit masyarakat lainnya, dan memasuki hari kedua Operasi Pekat Siginjai," ujar Kapolres.

"Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mencarikan wanita malam untuk para pria hidung belang yang menawarkannya melalui Aplikasi Whatsapps," imbuhnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.

“Saat ini tim gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengembangkan perkara tersebut karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada diwilayah Hukum Polres Merangin, apa lagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama Polres Merangin," pungkasnya.

Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement