Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kades di Lebak Bersama Suaminya Peras Investor Tambak Udang Rp345 Juta

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |20:16 WIB
Kades di Lebak Bersama Suaminya Peras Investor Tambak Udang Rp345 Juta
Kades di Lebak peras investor tambak udang (Foto : Istimewa)
A
A
A

Andi menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan penyerahan uang baik secara langsung maupun transfer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement