Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kades di Lebak Bersama Suaminya Peras Investor Tambak Udang Rp345 Juta

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |20:16 WIB
Kades di Lebak Bersama Suaminya Peras Investor Tambak Udang Rp345 Juta
Kades di Lebak peras investor tambak udang (Foto : Istimewa)
A
A
A

Andi menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan penyerahan uang baik secara langsung maupun transfer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement