Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |20:03 WIB
Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Dua pemutilasi mahasiswa UMY divonis hukuman mati (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

YOGYAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan serta mutilasi yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Sleman, Kamis (29/2/2024). Dua terdakwa masing-masing Waliyin (29) dan Ridduan (38).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi dua terdakwa Waliyin dan Ridduan atas aksi pembunuhan dan mutilasi kepada seorang mahasiswa UMY. Justru ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.

"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim. Itu perbuatan keji," tegas Majelis Hakim Cahyono.

Cahyono mengatakan, perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement