Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |20:03 WIB
Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Dua pemutilasi mahasiswa UMY divonis hukuman mati (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer. Aksi para terdakwa yang menyebabkan hingga hilangnya nyawa korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement