NIAS SELATAN - Diduga terjadi manipulasi perolehan suara yang dituangkan di D hasil di dua TPS yakni TPS 01 Desa Luahandroita dan TPS 02 Desa Orahuaholi, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), untuk tingkat pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu Nisel keluarkan putusan membuka kotak suara untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara dengan mengeluarkan putusan nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.KAB/02.19/II/2024 tentang PSSU (27/02/24).
Manipulasi suara yang terjadi diketahui pada proses pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di hall defnass yang dihadiri oleh saksi partai politik pada tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Lebih lanjut, PPK membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan diawali dengan perolehan suara tingkat PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Namun ketika rekapitulasi tingkat DPRD Kab/Kota selesai dibacakan, salah satu saksi dari partai Nasdem menyampaikan keberatan dengan menyertakan bukti salinan C hasil, di mana suara caleg nomor urut 1 dari partai Nasdem tertera memperoleh suara sebanyak 22 namun pada D hasil, suara dari caleg tersebut telah dihilangkan.
Kemudian caleg tersebut menduga bahwa suara miliknya telah dipindahkan ke caleg lain.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Nias Selatan meminta agar KPU Nisel menskorsing rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara untuk Kecamatan Mazo, mengingat adanya kejanggalan dalam perolehan hasil suara, di mana data yang dimiliki Bawaslu Nisel sama dengan data yang dimiliki oleh saksi partai Nasdem sementara untuk data yang dimiliki PPK berbeda.
"Pimpinan, kami memohon agar pleno untuk Mazo dapat ditunda agar kami dapat melakukan kajian terhadap kejanggalan hasil rekapitulasi perolehan suara pada kedua TPS yang datanya tidak sesuai dengan data yang kami dan saksi miliki," kata Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Zebua.