Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilo Daging Babi dari Manado

Ismail Sangaji , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |03:31 WIB
 Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilo Daging Babi dari Manado
Penyelundupan daging babi dari Manado (foto: dok ist)
A
A
A

TERNATE - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi tanpa sertifikat melalui Pelabuhan Ahmad Yani.

Tindakan ini terungkap saat petugas karantina melakukan pengawasan terhadap KM. Geovani yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara pada Rabu 28 Februari 2024.

Dalam inspeksi yang dilakukan, tim karantina mencurigai 8 boks yang dibawa turun dari kapal tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen dan jenis barang yang diturunkan.

"Setelah diperiksa, kami menemukan daging babi ini disembunyikan di balik bahan makanan yang lain dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak terdapat dokumen karantina dari daerah asal," ungkap Iwan, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Balai Karantina Maluku Utara, Kamis (29/1/2024).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, bahwa tindakan penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pemeriksaan menyeluruh mengungkap keberadaan 8 boks daging babi yang tercampur dengan produk makanan lain. Totalnya, ditemukan 42,50 kg daging babi, 47,80 kg daging sapi, 2,50 kg daging babi olahan, 52,80 kg jerohan babi, 44,50 kg daging domba, dan 11,50 kg daging sapi olahan.

“Daging yang dikemas dalam 8 boks tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-12) dari daerah asal dan tidak melaporkan dan menyerahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara, Willy Indra Yunan mengapresiasi kinerja petugasnya yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Willy mengkhawatirkan bahwa daging babi tersebut dapat membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) African Swine Fever/ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena tidak disertai sertifikat kesehatan dari daerah asal.

“Saat ini, hama penyakit ASF dan PMK merupakan salah satu hama yang dapat menyerang babi dan merugikan. Tindakan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah tersebarnya hama tersebut,” jelasnya.

Tindakan preventif ini tidak hanya melibatkan pencegahan penyelundupan semata, tetapi juga bertujuan melindungi kesehatan hewan dan masyarakat dari potensi ancaman hama penyakit. Karantina Maluku Utara tetap tegas dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan di wilayah Maluku Utara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement