Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.
Diketahui warga digegerkan adanya penemuan mayat seorang wanita bersimbah darah di kamar mess guru di Bujung Buring, Mesuji, Kamis 29 Februari 2024.
Mayat wanita itu terbaring diatas kasur dengan kondisi luka sayat di leher. Di dalam kamar tersebut juga telah dipenuhi lumuran darah.
(Angkasa Yudhistira)