Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selama Sebulan, 16 Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap Polisi

Abdul Rohman , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2024 |02:01 WIB
 Selama Sebulan, 16 Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap Polisi
Pengedar narkoba di Cirebon (foto: dok MPI)
A
A
A

CIREBON - Selama kurun waktu Periode Januari-Februari 2024, jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang keseluruhan dikategorikan rata-rata sebagai pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis gorila, Narkotika jenis sabu dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP sebanyak 8 lokasi, mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber, “katanya, Jumat (1/3/2024).

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.

Adapun 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis gorila dengan berat keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa izin.

"Kami juga berhasil mengamankan 10 unit handphone berbagai merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening dan buah lakban,“ katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement