Namun kata dia, vonisnya dibelokkan soal pencemaran nama baik. Padahal seharusnya kalau pencemaran nama baik, pelapornya sendiri yang harus membuat laporan.
“Tapi intinya video yang beredar terakhir yang seolah-olah saya ditangkap kemudian ada statement dari petugas kepolisian itu tidak benar petugas kepolisiannya juga sekarang sudah tidak berdinas lagi di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
“Intinya saya baik-baik saja dan terus memberikan semangat kepada teman-teman salam untuk perjuangan dan salam untuk perubahan semoga Indonesia jauh lebih baik ya ke depan dan apa yang saya lakukan itu adalah semata-mata demi kebaikan kita bersama,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )