Empat tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa pada Rabu (28/2/2024) yaitu berinisial T0, AR, MH, dan BH.
"Kasus kedua, yaitu di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Disini petugas mengamankan tiga tersangka, yaitu JK, IB dan GP," imbuhnya.
Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu lima sepeda motor, lima rol tambang, lima canting, lima katrol, lima jerigen, satu buku catatan.
Kemudian juga ada satu nota kontan, uang tunai sebesar Rp28.200.000, dan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kurang lebih ada sebanyak 80 liter.
(Awaludin)