Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai kain sprei dengan motif berbeda, satu baju tangtop warna hitam, dan satu celana panjang warna putih bergaris hitam.
Setelah dilakukan autopsi, ujar Kombes Pol Surawan, diketahui korban bernama Indriyana Dewi Eka Saputri warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur. Kemudian, penyidik meminta keterangan dari orang tua korban. Hasilnya, diperoleh keterangan korban memiliki pacar bernama DT. Dari keterangan itu, penyidik menangkap DT.
Pembunuhan berencana itu dilakukan pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar jam 18.30 WIB oleh RZ sebagai eksekutor di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Kabupaten Bogor.
Tersangka RZ menghabisi nyawa Indriyana dengan cara menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit hingga meninggal. Kemudian pelaku membawa korban yang telah tewas kembali ke Jakarta.
(Fahmi Firdaus )