Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Pemalsuan Sertifikat Keturunan Nabi, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 03 Maret 2024 |19:02 WIB
Usut Pemalsuan Sertifikat Keturunan Nabi, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Akibat perbuatannya, tersangka JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement