KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang nonaktifkan 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dua kecamatan karena terindikasi melakukan kecurangan suara Pemilu 2024. Akibat kecurangan itu sempat menimbulkan aksi demo dari masyarakat karena oknum PPK mengutak-utik suara untuk memenangkan seorang calon legislatif.
Selanjutnya nasib oknum PPK yang dinonaktifkan masih menunggu usai Pemilu 2024.
"Kami menonaktifkan PPK yang terindikasi merubah hasil suara C pleno sehingga menimbulkan kegaduhan. Artinya kami akan menindak tegas siapa pun anggota PPK yang mengotori pelaksanaan Pemilu. Itu sudah kami buktikan dengan menonaktifkan sebanyak 3 orang anggota PPK yang terindikasi merubah suara," kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Minggu (3/3/24).
Menurut Mari, KPU Karawang sudah menindak tegas anggota PPK yang terindikasi merubah suara yaitu 2 orang PPK Kecamatan Pakisjaya dan satu orang lagi dari PPK Kecamatan Lemahabang.
Ketiganya terindikasi melakukan kecurangan setelah KPU Karawang melakukan tindakan pencermatan hasil suara sesuai permintaan Bawaslu. "Setelah kami melakukan pencermatan ditemukan adanya kecurangan. Setelah diperiksa anggota PPK itu mengakuinya," katanya.