Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Pilu Perselingkuhan Oknum Jaksa di Riau, Alami KDRT hingga Kerugian Rp2 Miliar

Ismet Humaedi , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |18:38 WIB
Kisah Pilu Perselingkuhan Oknum Jaksa di Riau, Alami KDRT hingga Kerugian Rp2 Miliar
RPA Perindo dampingi korban KDRT oknum jaksa (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan pendampingan. RPA Perindo membantu korban perselingkuhan DH yang dilakukan suaminya, oknum Jaksa di Riau.

Ketua umum RPA DPP Perindo, Jeannie Latumahina menyebut, Partai Perindo kembali berupaya untuk membuka kasusnya setelah ditutup tahun lalu.

“Kasus ini kan sebenarnya sudah ditutup, namun RPA bekerja sama dengan para penyidik dan Mabes Polri akhirnya kasus ini dibuka lagi,” kata Jeaanie kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dia berharap terdakwa dapat diadili seadil-adilnya, kepastian hukum lewat perjuangan RPA Perindo, bahwa jaksa yang tahu hukum sebenarnya harus melindungi perempuan.

Sementara oknum jaksa tersebut melangkah dengan menyalahi aturan hukum dan kasus pidananya akan mereka teruskan.

Untuk diketahui, suami DH merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih aktif di Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, Pekanbaru, Riau.

“Kami dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia angkat ke kasus pidana, sehingga apa yang menjadi harapan bu DH bahwa selama ini dia ditipu tidak pernah dinafkahi juga, banyak sekali aset-aset dia yang dicuri, ditipu oleh suaminya sebanyak hampir Rp2 miliar agar dikembalikan dan dia harus menjalani pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Jeannie.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement