Saat dihadirkan ke media, dua pelaku yang diberikan hadiah timah panas menggunakan kursi roda, sedangkan pelaku yang tidak ditembak duduk di depan kursi roda kedua pelaku lainnya.
Sebagaimana diketahui video pelaku jambret handphone pengemudi taksi online sempat viral pada 23 Januari 2024 di depan Halte Transjakarta Cempaka Mas II JI, Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku dimana dua pelaku AR dan MS pada 1 Maret dan H diamankan pada 3 Maret 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu buah hp merk Oppo, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario wana ungu tanpa plat nomor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit HP merk Vivo dan merk Honor, serta pakaian tersangka.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )