Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Pelaku Jambret, Polisi: Melawan Petugas dengan Celurit

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2024 |15:08 WIB
  Tembak Pelaku Jambret, Polisi: Melawan Petugas dengan Celurit
Pelaku jambret di Kelapa Gading (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Kelapa Gading memberikan hadiah timah panah pada bagian kaki terhadap dua pelaku penjambretan yang biasa mengincar handphone pengemudi mobil taksi online yang membuka kaca jendelanya pada Jumat 1 Maret 2024 lalu.

Aksi kriminalitas jalanan itu pun viral di media sosial (medsos).

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa menyebutkan bahwa pihaknya terpaksa menembak kaki dua dari tiga orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

"Untuk pelaku pada saat penangkapan sempat melawan petugas pada saat pengembangan juga 2 orang melarikan diri. Jadi, kita melakukan tindakan tegas menurut hukum," ujar Emir di Polsek Kelapa Gading, Senin (4/3/2024).

Dari tiga pelaku jambret yakni AR, MS, dan H pihak kepolisian memberikan hadiah timah panas terhadap dua pelaku.

"Dua pelaku kita tembak sedangkan satu lagi tidak kita tembak karena kooperatif saat hendak kami tangkap," kata Emir.

Salah satu pelaku dijelaskan Emir dalam melakukan aksinya kerap menggunakan sajam. Dari hasil interogasi, para pelaku setidaknya sudah melakukan aksinya setidaknya 15 kali.

"Senjata yang digunakan untuk melawan adalah celurit," terangnya.

Saat dihadirkan ke media, dua pelaku yang diberikan hadiah timah panas menggunakan kursi roda, sedangkan pelaku yang tidak ditembak duduk di depan kursi roda kedua pelaku lainnya.

Sebagaimana diketahui video pelaku jambret handphone pengemudi taksi online sempat viral pada 23 Januari 2024 di depan Halte Transjakarta Cempaka Mas II JI, Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap tiga orang pelaku dimana dua pelaku AR dan MS pada 1 Maret dan H diamankan pada 3 Maret 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu buah hp merk Oppo, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario wana ungu tanpa plat nomor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit HP merk Vivo dan merk Honor, serta pakaian tersangka.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement