JAKARTA - DPR diminta menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan penyelenggaraan Pemilu. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang ke-IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3) hari ini.
"Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI hak angket untuk mengkarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran Pemilu 2024," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur saat menyampaikan interupsi, Selasa (5/3/2024).
BACA JUGA:
Menurutnya, alasan perlunya digulirkan hak angket yakni mengingat Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi negara Indonesia. Oleh sebabnya pesta demokrasi ini harus dijaga.
"Gelaran dermokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung jujur bebas dan rahasia jujur dan adil," tambah dia.