Dia juga menilaj bahwa DPR RI perlu merespon munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, tambah dia, hak angket merupakan hak konstitusional.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutupnya.
(Widi Agustian)