JAKARTA - Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memastikan pihaknya akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu bakal diajukan tim hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 dalam Pemilu 2024 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 pada 20 Maret 2024.
“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian,” ujar Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).
Todung berharap, PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024.
Ia berharap MK mampu melihat secara holistik mulai dari pra pemilihan, saat pemilihan dan pasca pemilihan terkait proses Pemilu 2024 yang diyakini penuh dengan dugaan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," tambah Todung.
Meskipun demikian Todung tidak memungkiri sebagai institusi MK sudah mengalami demoralisasi dan menjadi kritik saat meloloskan putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden sehingga membuat putra sulung Presiden RI Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Meski hal itu membuat banyak pihak telah merusak demokrasi, namun Todung masih berharap saat PHPU MK bisa mengembalikan marwahnya sebagai penjaga konstitusi.
“Kita tetap ingin MK punya wibawa dan dihormati. Tapi ini justru hilang padahal MK anak kandung reformasi. Maka penemuan MK kembali ke jati dirinya sangat penting karena MK akan menemui ujiannya lagi saat sengketa Pilpres,” tutup Todung.
Sebagai informasi, KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi perhitungan manual Pemilu 2024 secara berjenjang pada 20 Maret 2024.
Bagi pihak yang keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU RI tersebut memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga sidang PHPU di MK diprediksi bakal digelar pada 24 Maret 2024.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.