"Kami ungkap ganja ini usai jasa ekpedisi berkoorodinasi dengan kami, bahwa ada sebuah paket yang dicurigai sebagai narkotika jenis ganja dan kami melakukan pelacakan penerima paket tersebut dan mengamankan para tersangka," bebernya.
Ironisnya, tersangka di bawah umur tersebut sudah tiga kali melakukan pemesanan dari sumber yang berada di Medan. Dimana pada pemesanan ketiga ini tersangka memesan 1 kg lebih ganja dengan harga Rp 3 juta kemudian dijual kembali dengan harga dua kali lipat.
"Dari tiga tersangka ini barang bukti ini tidak dikonsumsi saja tetapi diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)