Arya menjelaskan bahwa modus kedua pelaku yakni dengan merusak gembok pagar rumah dan kunci motor menggunakan letter T.
"Modusnya dengan cara merusak gembok pagar rumah dan merusak kunci motor menggunakan letter T," ucapnya.
Lebih lanjut, Arya menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Tersangka terancam tujuh tahun penjara," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.