Kasat Reskrim OKI AKP Imam Falucky mengatakan, pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti saat menghabisi nyawa korban.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku dendam kepada keluarga korban lantaran telah membunuh orangtuanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara.
(Arief Setyadi )