Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus BTS 4G

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2024 |13:57 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus BTS 4G
Achsanul Qosasi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai USD 2,640 juta atau Rp40 Miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Uang tersebut diterima Qosasi agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

 BACA JUGA:

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp.40.000.000.000,00, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Menurut JPU, uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang kala itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kepada Anang Achmad Latif, Achmad Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

"(Uang diberikan juga agar) tidak menemukan jerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021," kata JPU.

 BACA JUGA:

Alur pemberian uangnya, Achsanul Qosasi meminta Anang untuk menyiapkan uang Rp40 miliar tersebut pada Juni 2022. Anang lantas menghubungi Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy serta Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera untuk menyiapkan uang Rp40 miliar.

Kemudian, pada 20 Juli 2022, Anang melalui Windi kemudian memberikan Rp40 miliar itu kepada Achsanul Qosasi di salah satu hotel di Jakarta. Menurut JPU, Anang memberikan suap karena khawatir BPK RI akan menemukan banyak keanehan dalam proyek BTS 4G.

"Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika tahun 2021," urai JPU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement