Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Asnawi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Melalui penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 1 Maret 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.